Minggu, 11 Juli 2010

Gerakan Pembinaan Keluarga Sakinah


Pada hari Kamis, 8 Juli 2010, Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan Sosialisasi tentang Program Nasional Gerakan Keluarga Sakinah didepan Kelompok Majelis Taklim BTN Arawa yang bertempat di Baruga Sakinah Kantor Urusan Agama Kec. Watang Pulu Kab. Sidenreng Rappang.
Dalam acara tersebut, Kasi Urais menjelaskan tentang Pengertian Keluarga Sakinah beserta kriteria-kriterianya. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No.: D/71.1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang syah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
Adapun Kriteria Umum Keluarga Sakinah terdiri dari :
  1. Keluarga Pra Sakinah
Keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (basic need) secara menimal, seperti keimanan, shalat, zakat, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan.

2. Keluarga Sakinah I
Keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih bgelum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.

3. Keluarga Sakinah II
Keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan disamping telah dapat memenuhi kebutuhannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amaljariah, menabung dan sebagainya.

4. Keluarga Sakinah III
Keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

5. Keluarga Sakinah III Plus
Keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar