Minggu, 04 Juli 2010

Suscatin


Keluarga sakinah adalah dambaan setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Sebagai dua calon suami istri, mereka mengidam-idamkan dalam kelangsungan kehidupan keluarga mereka yang akan dijalani setelah melaksanakan akad nikah bisa menjadi keluarga yang bahagia, tenang dan penuh cinta kasih.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui peraturan tentang pernikahan mewajibkan bagi setiap calon pengantin untuk mengikuti kursus calon pengantin yang diselenggarakan selama 10 hari. Dalam pelaksanaan kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) tersebut setiap calon pengantin diberikan bekal-bekal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Diantaranya adalah pemahaman tentang Undang-Undang Perkawinan, Syarat dan rukun Nikah, hak dan kewajiban dalam keluarga, Thaharah, dan Kehidupan agama dalam keluarga.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang, dalam hal ini DR. H. Ahmad Rusydi, MM. dalam setiap pertemuan dengan para Kepala KUA kecamatan dan Penghulu sangat menekankan untuk melaksanakan SUSCATIN ini kepada setiap calon pengantin.
Disamping itu suscatin bagi calon pengantin sangat penting karena ternyata banyak diantara mereka yang belum memahami tentang cara Thaharah setelah melakukan hubungan badan dengan pasangannya. Yang mana hal tersebut dapat berimplikasi pada sahnya pelaksanaan ibadah-ibadahnya sehari-hari.
JADI SETIAP CALON PENGANTIN DIHARUSKAN MENGIKUTI KURSUS CALON PENGANTIN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar